Friday, 18 September 2015

Peraturan Miras Hanya Bertahan 6 Bulan.

Dimana Komitmen Presiden Jokowi


updateberitadigital.blogspot.com Ternyata Peraturan Menteri (PERMEN) tentang perdagangan,mengatur tentang perdagangan/peredaran miras hanya bertahan 6 bulan saja. Ada apa sebenarnya??

Dimana komitmen presiden kita Joko Widodo saat menutup kongres Umat Islam Indonesia yang mengatakan bahwa "tidak masalah negara kehilangan triliunan rupiah karena pelarangan penjualan miras di minimarket dan toko pengecer yang berada di pemukiman,karena kerugian negara bisa lebih besar.


Ternyata ada seorang Menteri yang menjadi pengusaha miras,dan dia merasa di rugikan dengan adanya PERMEN yang mengatur peredaran miras. Dan Menteri itu adalah Thomas Trikasih Lembong Menteri Perdagangan.

Sebelumnya yang menjadi Menteri Perdagangan adalah Rachmat Gobel,yang diberhentikan karena memperketat peraturan peredaran miras,setelah Thomas Trikasih Lembong menggantikan Rachmat Gobel tiba-tiba saja Kementerian Perdagangan merencanakan melonggarkan peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (DIRJEND DAGRI) No.4/PDN/PER/4/2015 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGENDALIAN PEREDARAN DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL GOLONGAN A.


Lagi-lagi Mafia diPEMERINTAHAN adalah PENYEBABnya



Kenapa Miras boleh Beredar Lagi

Pemimpin Tersandera Mafia Miras

updateberitadigital.blogspot.com Jakarta- Terkait dengan adanya kebijakan Peraturan Daerah (PERDA) yang mengatur masalah peredaran miras,pemerintah ingin mengubah kebijakan Peraturan Menteri Perdagangan (PERMENDAG) menjadi Peraturan Daerah (PERDA).

Ketua Gerakan Nasional Anti Miras  (GENAM) Fahira Fahmi Idris mengatakan,saya akan menemui Thomas Lembong selaku Menteri Perdagangan menanyakan soal relaksasi aturan penjualan miras di perlonggar,sebenarnya PERMENDAG ini sudah longgar terus mau di bikin longgar seperti apa lagi ???

PERMEN sudah mengatur peredaran miras masih di perbolehkan supermarket,kafe-kafe,dan hotel dapat menjual miras dengan syarat punya surat keteranganpenjual minuman golongan A (SKP-A). Ujar Fahira Fahmi Idris




Miras Beredar Lagi


Ahok Memperbolehkan Peredaran Miras


updateberitadigital.blogspot.com Jakarta - Miras kembali beredar dengan Peraturan Daerah (PERDA). Kali ini alih-alih Peraturan Menteri (PERMEN) kurang tentang pengendalian miras kurang efektif maka sekarang pengendalian miras di atur oleh Peraturan Daerah (PERDA).


"Kenapa nanya ke saya ?
Tanyakan kepada anggota DPR nya,kenapa UU tantang peredaran miras di longgarkan?
Tanya juga sama menterinya yang punya saham miras,kalo saya kan ga punya saham,saya sih setuju-setuju aja karna saya blum ngeliat gara-gara minum miras bunuh orang,malah yang ada di cerita rakyat kristen ortodok gara-gara ngga minum miras/bir dia membunuh orang karna dia ingin minum miras tp ngga mendapatkannya jadi dia bunuh orang.'' ujar Gubernur DKI Basuki Tjahja Purnama (Ahok).









Wednesday, 16 September 2015

RIAU dikepung asap




PEKANBARU RIAU- Asap yang menyelimuti Provinsi Pekanbaru Riau tak hanya dari Provinsi sendiri,melainkan dari Provinsi tetangga yaitu Sumatera Selatan. Karna arah angin menuju Riau jadi semua asap karna kebakaran hutan berkumpul di Riau.


Aktivitas warga Riau menjadi terganggu karna kepulan asap yang sangat tebal dan mengancam kesehatan. Kemarin Dinas Pendidikan menyatakan untuk meliburkan sekolah-sekolah dan jangan keluar rumah apabila tidak ada kepentingan dan jika ingin keluar rumah harus menggunakan masker karna udara di luar tidak sehat.

Tercatat kemarin sumatera dikepung 982 titik api,dari Riau sendiri ada 55 titik api,dan dari Sumatera ada 618 titik api. Otaritas Bandara Internasional Sultan Syarif  Kasim II menyebutkan sekurang-kurangnya 19 penerbangan baik dalam negeri maupun internasional di batalkan karna jarak pandang pilot hanya 150 meter sedangkan ketentuan yang berlaku minimal adalah 1.000 meter jarak pandang pilot.




Deklarasi RIAU

DEKLARASI RIAU


PEKANBARU RIAU- Warga Provinsi Riau berontak lantaran kasus kabut asap pembakaran hutan yang sangat tebal tak kunjung tuntas,bukan sekali atau dua kali tapi hampir 1 tahun sekali bahkan pernah 2 kali dalam setahun.



ini yang menyebabkan aktifitas warga pekanbaru terganggu,jarak pandang terganggu,begitupun dengan kesahatan mereka, sudah pasti udara yang mereka hirup adalah panyakit bukan udara yang sehat. 

Ketua Dewan Umum Harian Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau,Al-Azhar menilai pemerintah sangat lamban dalam menyelesaikan kasus pembakaran hutan di Sumatera Selatan dan Riau. Terutama pada langkah antisipasi.

Kami akan mendeklarasikan diri untuk "RIAU MERDEKA" gerakan Riau merdeka ini dinyatakan oleh Al-Azhar selaku Ketu Dewan Umum Harian Lembaga Adat Melayu (LAM).

DARURAT RIAU



updateberitadigital.blogspot.com Pekanbaru Riau- mungkin kata ini yang cocok untuk Pekanbaru Riau ''DARURAT RIAU''. menjelaskan dan mempertegas apa yang sedang terjadi di Provinsi ini.
Kepulan asap di provinsi ini sudah sangat mengkhawatirkan bagi kesehatan terutama bagi lansia dan balita.
Sebenarnya apa penyebab kepulan asap yang begitu tebal ?
Siapa yang melakukannya ?
Kenapa dia melakukan pembakaran ?


Hampir setiap tahun terjadi kebakaran hutan disini. Pelaksana tugas Gubernur Riau Arsyajuliandi Rachman mengambil keputusan STATUS DARURAT PENCEMARAN UDARA RIAU. karena menimbang ISPU (Indeks Standard Pencemaran Udara) yang mencapai angka 300 yang berarti udara berbahaya.

Tuesday, 15 September 2015

foto istri camat "bugil" beredar



updateberitadigital.blogspot.com Bali- di hebohkan dengan adanya foto-foto bugil istri pak camat di media sosial. camat dengan inisial "GNW "pusing bukan kepalang karna tahu foto-foto istrinya dengan inisial "GNK" beredar luas di media sosial. Foto-foto itupun menjadi perbincangan warga jembrana,bali.

Saat tahu foto-foto istrinya yang sedang bugil beredar luas,"GNW "langsung melaporkan kasusnya ke mapolda bali (11/9/2015).
"GNW "menduga yang menyebarkan foto-foto itu adalah Handri Sanjaya,pasalnya Handri pernah mengancam ke "GNW "jika tidak mau memberi sejumlah uang maka foto-foto istri "GNW "yang sedang bugil akan disebarluaskan di media sosial.
padahal saya sudah transfer uang yang ia minta,tapi tetap disebarluaskan di media sosial. ujar camat,jembrana,bali.