Friday 18 September 2015

Kenapa Miras boleh Beredar Lagi

Pemimpin Tersandera Mafia Miras

updateberitadigital.blogspot.com Jakarta- Terkait dengan adanya kebijakan Peraturan Daerah (PERDA) yang mengatur masalah peredaran miras,pemerintah ingin mengubah kebijakan Peraturan Menteri Perdagangan (PERMENDAG) menjadi Peraturan Daerah (PERDA).

Ketua Gerakan Nasional Anti Miras  (GENAM) Fahira Fahmi Idris mengatakan,saya akan menemui Thomas Lembong selaku Menteri Perdagangan menanyakan soal relaksasi aturan penjualan miras di perlonggar,sebenarnya PERMENDAG ini sudah longgar terus mau di bikin longgar seperti apa lagi ???

PERMEN sudah mengatur peredaran miras masih di perbolehkan supermarket,kafe-kafe,dan hotel dapat menjual miras dengan syarat punya surat keteranganpenjual minuman golongan A (SKP-A). Ujar Fahira Fahmi Idris




No comments:

Post a Comment