Ahok Memperbolehkan Peredaran Miras
updateberitadigital.blogspot.com Jakarta - Miras kembali beredar dengan Peraturan Daerah (PERDA). Kali ini alih-alih Peraturan Menteri (PERMEN) kurang tentang pengendalian miras kurang efektif maka sekarang pengendalian miras di atur oleh Peraturan Daerah (PERDA).
"Kenapa nanya ke saya ?
Tanyakan kepada anggota DPR nya,kenapa UU tantang peredaran miras di longgarkan?
Tanya juga sama menterinya yang punya saham miras,kalo saya kan ga punya saham,saya sih setuju-setuju aja karna saya blum ngeliat gara-gara minum miras bunuh orang,malah yang ada di cerita rakyat kristen ortodok gara-gara ngga minum miras/bir dia membunuh orang karna dia ingin minum miras tp ngga mendapatkannya jadi dia bunuh orang.'' ujar Gubernur DKI Basuki Tjahja Purnama (Ahok).
No comments:
Post a Comment