Friday 18 September 2015

Peraturan Miras Hanya Bertahan 6 Bulan.

Dimana Komitmen Presiden Jokowi


updateberitadigital.blogspot.com Ternyata Peraturan Menteri (PERMEN) tentang perdagangan,mengatur tentang perdagangan/peredaran miras hanya bertahan 6 bulan saja. Ada apa sebenarnya??

Dimana komitmen presiden kita Joko Widodo saat menutup kongres Umat Islam Indonesia yang mengatakan bahwa "tidak masalah negara kehilangan triliunan rupiah karena pelarangan penjualan miras di minimarket dan toko pengecer yang berada di pemukiman,karena kerugian negara bisa lebih besar.


Ternyata ada seorang Menteri yang menjadi pengusaha miras,dan dia merasa di rugikan dengan adanya PERMEN yang mengatur peredaran miras. Dan Menteri itu adalah Thomas Trikasih Lembong Menteri Perdagangan.

Sebelumnya yang menjadi Menteri Perdagangan adalah Rachmat Gobel,yang diberhentikan karena memperketat peraturan peredaran miras,setelah Thomas Trikasih Lembong menggantikan Rachmat Gobel tiba-tiba saja Kementerian Perdagangan merencanakan melonggarkan peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (DIRJEND DAGRI) No.4/PDN/PER/4/2015 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGENDALIAN PEREDARAN DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL GOLONGAN A.


Lagi-lagi Mafia diPEMERINTAHAN adalah PENYEBABnya



No comments:

Post a Comment