Thursday 15 October 2015

Bocah 3 Tahun Dicabuli

Bocah 3 Tahun Dicolok Dan Dicabuli



updateberitadigital- Jakarta Kepala Polsek Metro Cakung Jakarta Timur Komisaris Armunanto Haean mendapat laporan tentang DF bocah 3 tahun yang dicabuli oleh tetangga rusun.
Armunanto Haean juga mengatakan,peristiwa tersebut terjadi pada hari sabtu (10/10/2015). Saat itu korban yang tinggal dilantai 5 bertemu dengan pelaku dilantai 3 rusun saat akan turun. Kemudian ER (35 tahun) sebut saja demikian memanggil korban,dan pada saat itulah korban melakukan aksi bejatnya.

Pelaku ER (35 tahun) melakukan aksinya dengan cara pelaku jongkok didepan korban dan langsung mencabuli korban dan dimulai dengan memasukkan jari ke alat vital korban,akibat kejadian tersebut alat vital korban sobek dan mengeluarkan darah. Dan perbuatan pelaku diketahui warga rusun,keudian dilaporkan ke pihak keamanan rusun dan dibawa kePolsek Cakung Jakarta Timur. Ujar Armunanto Haean.

Kepada petugas pelaku melakukan hal tersebut karena ingin menyalurkan hasratnya. Karena pelakunya memang masih sendiri,jadi di masih belum memiliki pasangan,dan memiliki nafsu yang tinggi saat melihat wanita,terutama saat melihat anak kecil. Ujar Armunanto Haean

Dan pelaku dijerat Undang-Undang Pasal 35 tahun 2014 dengan hukuman 20 tahun penjara.

No comments:

Post a Comment