Friday 9 October 2015

Revisi UU KPK

Salah Satu Cara Melemahkan KPK


updateberitadigital.blogspot.com - Jakarta juru bicara partai demokrat,Ruhut Sitompul mengatakan "partainya menolak revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). karna ini upaya melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)".

Anggota Komisi Hukum DPR juga heran,asal mulanya pada 2002,Presiden Megawati Soekarno putri membuat KPK. Menurut Dia,pada pembahasan badan legislasi 2015 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) justru mengusulkan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).

Masinton Pasaribu,membantah partainya mengajukan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi karna banyak kadernya yang ditangkap oleh komisi antirasuah.
"ngga ada urusan mengusulkan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) di bilang pro koruptor.
Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Indonesia Perjuangan (PDIP) Hendrawan Supratikno menjelaskan beberapa poin di Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK)/ Yakni :
1.masa tugas 12 tahun,
2.penyelidikan diatas Rp 50 milyar
3.penuntutan akan dihapus
4.penyadapan seizin ketua pengadilan
5.KPK boleh mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).


No comments:

Post a Comment